Breaking News

Perpajakan Startup

 Startup dan Badan usaha 

Startup pada dasarnya adalah sebuah badan usaha yang wajib didaftarkan ke negara. Entah dalam bentuk CV (firma) atau PT (perseroan), keduanya wajib didaftarkan. Sebuah startup selayaknya memiliki:
  • NIB - nomor induk berusaha dan surat izin usaha
  • Akta - surat pendirian startup 
  • NPWP - nomor wajib pajak badan
  • Surat keterangan lainnya.
Setelah itu baru sebuah startup dapat beroperasi dan melakukan kegiatan transaksi komersial untuk menumbuh kembangkan usaha dan berkontribusi pada ekonomi Indonesia. Berbicara kontribusi pada ekonomi Indonesia maka tak luput dari kewajibannya dalam perpajakan. Dalam artikel ini kita akan membahas berbagai jenis perpajakan minimum yang dapat dilakukan oleh startup. 

Perpajakan di startup

Lalu apa saja yang dipajak-kan pada saat sebuah startup berjalan. Pada saat startup Anda memiliki NPWP maka terdapat pula kewajiban pajak. Kewajiban pajak yang umum adalah:
  • PPH pasal 21. Kewajiban memotong pajak bagi pegawai atau freelance dengan tarif 5% setelah dikurangi dengan PTKP (penghasilan tak kena pajak)
  • PPH pasal 25 - kewajiban perpajakan karena memperoleh keuntungan. Bagian ini bagi startup yang belum memiliki omset di atas 4.8 Milyar maka dapat menggunakan PP23 tahun 2018 yang tarifnya sangat bersahabat yakni 0.5% dari omset. Sementara PPH pasal 25 ini adalah 20% dari keuntungan setelah dikurang potongan pajak.
  • PPH pasal 23. kewajiban perpajakan atas peredaran bruto tertentu yang diatur pada PP23 tahun 2013. Selain itu PPH pasal 23 juga digunakan untuk melakukan pemotongan bagi jasa yang kita gunakan kepada supplier 
  • PPH pasal 4 ayat 2. Kewajiban perpajakan seperti sewa dan jasa konstruksi penghasilan bunga Pemotongan Pajak Penghasilan - Pasal 4 Ayat (2) | Direktorat Jenderal Pajak
  • Dan perpajakan lainnya yang didasarkan pada transaksi tertentu seperti impor/ekspor, penjualan saham dan yang lain yang dapat dibaca berikut Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Badan (konsultanku.co.id)

Apa yang harus disiapkan oleh Startup

Startup tidak perlu panik apalagi menghindari. Hal yang perlu dilakukan adalah belajar memahami perpajakan Indonesia agar kelak di kemudian hari tidak timbul masalah finansial yang berakibat kerugian akibat pajak. Berikut adalah lima tips yang dapat diketahui
  1. Pahamu akuntansi perpajakan silakan mencari buku mengenai akuntansi perpajakan dan alokasikan untuk mempelajarinya
  2. Menggunakan perangkat lunak perhitungan akuntansi isikan secara rutin transaksi perusahaan dengan pelan-pelan dan tidak terburu-buru
  3. Install dan memahami bagaimana cara menggunakan perhitungan perpajakan melalui aplikasi perpajakan, jangan lupa mengaktifkan layanan perpajakan secara daring
  4. Lakukan evaluasi dan koreksi fiskal karena terdapat perbedaan antara perhitungan perpajakan dengan perhitungan transaksi akuntansi komersial
  5. Laporkan pajak tepat waktu dan jangan menunda, bayarkan semua di tahun berjalan dan setiap bulan agar tidak memberatkan
jadi bagaimana? startup Anda sudah paham pajak? jika belum yuk diskusi 



Tidak ada komentar