Tips Pajak Bagi Startup
Startup pada dasarnya adalah badan usaha yang dikembangkan menurut aturan hukum di Indonesia. Dengan kata lain, startup baik itu CV atau PT juga harus memenuhi kewajibannya yakni perpajakan. Saat ini dua bentuk startup yakni CV dan PT menjadi dua hal yang patut dipahami.
Startup CV atau PT
Kelebihan CV adalah
- Proses pembuatan lebih mudah dan biaya lebih mudah
- Hasil laba tidak kena laba dividen
Kekurangan CV adalah
- Tidak bisa bertindak secara hukum
- Jika ada kerugian maka pemilik wajib menggantikan seluruh kerugian
Kelebihan PT adalah
- Dapat bertindak secara hukum
- Jika bangkrut tidak akan mempengaruhi pemiliknya
- Saham dapat diperjual belikan dan dapat go publik
Kekurangan PT adalah
- Bagi hasil laba masih kena pajak
- Tata kelola lebih rumit baik pembukaan dan penutupan
Kewajiban pajak
Kewajiban pajak baik startup berbentuk CV dan PT sama saja yakni wajib membayar pajak. adapun pajak yang harus dibayarkan adalah
- Pajak Pegawai PPh21
- Pajak Sewa
- Pajak Jasa
- Pajak lainnya semisal pajak promosi, pajak tenaga ahli, dan sebagainya
- Selain itu jika startup peredaran brutonya sudah 4.8 Milyar maka disarankan menjadi PKP dan memperoleh
Tips Bagi Kamu Pemilik Startup
Berikut adalah tujuh tips yang bisa kamu lakukan untuk startup-mu
- Gunakan perpajakan berbasis PPH23 2018 untuk UMKM yang nilainya 0.5% dari omset jika nilai peredaran masih di bawah 4.8 Milyar
- Jika sudah di atas 4.8 Milyar maka lakukan tax planning agar tidak terkena biaya pajak yang tidak sesuai. Cara tax planning adalah
- Merencanakan belanja dengan baik sehingga pada tahun berjalan pembelanjaan optimal dan perusahaan produktif
- Mengalokasikan ke biaya yang lebih rendah skema pajaknya, seperti alih-alih menyimpan untuk terkena pajak lebih baik dik
- Simpan semua bukti potong pajak karena akan menjadi pengurang pajak. Hal ini dikarenakan setelah di atas 4.8 & maka tarifnya adalah 22% dari laba tersimpan.
- Investasikan ke depan hal-hal yang dapat dilakukan memberi manfaat dan fokus pada biaya biaya pengurang pajak Biaya Yang Diakui Sebagai Pengurang Penghasilan Bruto | Direktorat Jenderal Pajak
Tidak ada komentar